Dialogi.id — Jakarta, 15 Oktober 2025.
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 yang menandai langkah historis dalam tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Regulasi baru ini secara resmi mengubah status Kementerian BUMN menjadi Badan Pengatur BUMN (BP BUMN), memperkuat arah reformasi struktural dalam pengelolaan perusahaan milik negara.
UU 16/2025 ini merupakan perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yang menitikberatkan pada penguatan fungsi regulasi, transparansi, dan akuntabilitas tata kelola. Melalui transformasi kelembagaan ini, pemerintah menargetkan pemisahan fungsi antara pembuat kebijakan dan pelaksana operasional, sehingga BUMN dapat beroperasi lebih profesional dan kompetitif di tingkat global.
Langkah ini juga menjadi bagian dari agenda besar reformasi ekonomi nasional, di mana pemerintah berupaya menjadikan BUMN sebagai pilar pertumbuhan yang efisien, adaptif, dan berorientasi pada nilai tambah bagi negara. Dengan bentuk badan pengatur, BP BUMN akan berfokus pada penetapan kebijakan, pengawasan kinerja, serta tata kelola yang berlandaskan prinsip good corporate governance.
Melalui penandatanganan UU ini, pemerintah mengirimkan sinyal kuat tentang komitmen terhadap modernisasi sektor publik dan transformasi ekonomi nasional. BP BUMN diharapkan mampu menghadirkan paradigma baru dalam pengelolaan aset negara — lebih transparan, lebih akuntabel, dan lebih berdaya saing.
Transformasi kelembagaan ini menjadi momentum penting bagi Indonesia untuk menegaskan posisinya dalam lanskap ekonomi global, memperkuat fondasi korporasi negara yang sehat, serta memastikan setiap nilai yang dihasilkan BUMN kembali memberikan manfaat nyata bagi rakyat Indonesia.
